Terungkap! 14 Hakim Tidak Profesional hingga Ada yang Manipulasi Putusan

6 hours ago 1
Gedung Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya, Jakarta. ANTARA/Fath Putra Mulya Gedung Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya, Jakarta. ANTARA/Fath Putra Mulya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial mencatat telah mengeluarkan usulan penjatuhan sanksi terhadap 25 hakim sepanjang periode Januari hingga April 2025 karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Kantor KY, Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa usulan penjatuhan sanksi tersebut merupakan hasil sidang pleno KY sebagai forum pengambilan keputusan atas laporan masyarakat.

"Perincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu 15 hakim dijatuhi sanksi ringan, enam hakim dijatuhi sanksi sedang, dan empat hakim dijatuhi sanksi berat," kata Joko.

Sejatinya, kata dia, KY juga mengusulkan penjatuhan sanksi kepada delapan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH. Namun, hal itu tidak dilakukan karena telah terlebih dahulu disanksi oleh Mahkamah Agung.

Lebih lanjut Joko memerinci usulan sanksi ringan berupa teguran lisan terhadap satu hakim, teguran tertulis terhadap lima hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap sembilan hakim.

Sementara itu, usulan sanksi sedang berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun kepada empat hakim, serta usulan sanksi hakim nonpalu paling lama 6 bulan kepada dua hakim.

Untuk usulan sanksi berat berupa hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun, kata dia, dijatuhkan kepada tiga hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada satu hakim.

Mereka diusulkan untuk dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan berbagai jenis pelanggaran etik, antara lain, 14 hakim bersikap tidak profesional, tiga hakim berkomunikasi dan meminta atau menerima sejumlah uang, serta satu hakim memanipulasi putusan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |