Tidak Mampu Beri THR dan Gaji 13 ke PPPK, Pemprov Sulbar Ambil Kebijakan WFH Dua Bulan

9 hours ago 6
Kantor Gubernur Sulbar (Dok: Pemprov Sulbar)

FAJAR.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu selama dua bulan.

Soal kebijakan WFH untuk para PPPK ini diambil buntut Pemprov karena adanya permasalahan yang juga harus dihadapi.

Pemprov Sulbar harus mengambil keputusan ini karena tidak mampu memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh PPPK.

"Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026," ujar Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dalam keterangannya.

Alasan Diambilnya Kebijakan ini

Dan berdasarkan keputusan SDK keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Junda Maulana.

Alasan lain kebijakan WFH diambil yaitu sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah.

"Termasuk potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran," terangnya.

Disebutkan juga, pemerintah daerah juga tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan. Upaya peningkatan pendapatan daerah pun dinilai tidak memungkinkan.

"Setelah mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp 36 miliar pada APBD Perubahan ternyata tidak dapat direalisasikan," jelasnya.

Adanya Penurunan Target Pendapatan

Read Entire Article
Rakyat news| | | |