Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Foto: ilustrasi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono menyebut gaji guru idealnya Rp40 juta. Termasuk yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum pada Selasa 7 April 2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut dihadiri Forum Guru Banten (FGB) dan Asosiasi Psikologi Indonesia. Mereka menyampaikan keluhannya pada Komisi X DPR RI.
Salah satu pembahasannya terkait kesejahteraan PPPK. Juliyatmono yang hadir dalam rapat tersebut, menegaskan pentingnya peran guru.
Menurutnya, guru menempati profesi strategis dalam pembangunan bangsa. Karenanya, dia menilai kesjahteraannya perlu ditingkatkan.
“Guru merupakan profesi yang paling mulia di dunia,” kata Juliyatmono dikutip dari kanal Youtube DPR RI, Jumat (10/4/2026).
Salah satu jalan menuju kesejahteraan tersebut, menurutnya dengan peningkatan gaji. Idealnya, dia menyebut kisaran Rp40 juta.
“Idealnya, untuk menjaga profesionalitas dan fokus, penghasilan guru berada di kisaran Rp40 juta,” ucap Juliyatmono.
Dia juga menyampaikan kepada Asosiasi Psikologi Indonesia dan Forum Guru Banten atas berbagai masukan terkait penataan guru, mulai dari aspek distribusi, kesejahteraan, perlindungan, hingga peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Tuntut Perpanjangan Kontrak Otomatis
Ketua FGB Mayda Purnama mengatakan pertemuan dengan Komisi X DPR RI merupakan upaya jemput bola agar aspirasi guru PPPK di Banten dapat direalisasikan.
"Kami membawa misi krusial untuk menyampaikan realita lapangan terkait tata kelola guru serta masa depan kesejahteraan pendidik di Provinsi Banten," ucap Purnama kepada JPNN.com, Kamis (9/4).


















































