3.600 Honorer Pemkot Makassar Bakal Diberhentikan, 2.600 di Antaranya Petugas Kebersihan

6 hours ago 3
Ilustrasi petugas kebersihan (Foto: Istimewa)

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Sebanyak 3.600 pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan diberhentikan. Di antara itu ada 2.600 petugas kebersihan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum mengatakan pihaknya hanya menegakkan aturan. Sesuai Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor:018/R/BKN/VIII/2022.

“Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat," kata Namsum, Sabtu (17/5/2025).

Di aturan itu, kata Namsum, bertujuan mendorong percepatan pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non ASN di masing-masing instansi pemerintah.

Sebagai lembaga negara, kata Namsum, Pemkot Makassar memastikan bahwa seluruh pegawai non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data resmi. Tujuannya menghindari pegawai "titipan" yang masuk melalui jalur tidak resmi.

Pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menginstruksikan agar dilakukan pendataan untuk mengetahui jumlah dan kondisi pegawai non ASN di setiap instansi pemerintah.

Selain itu, pemberhentian itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas.

Tujuan utama dari pendataan tersebut untuk memetakan kondisi pegawai non ASN. Hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait tenaga honorer dan pengelolaan belanja pegawai secara lebih tepat sasaran.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |