
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana akan mengubah ukuran minimal luas tanah untuk rumah subsidi.
Di mana sebelumnya, ukuran minimal luas tanah dari 60 meter persegi berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara, minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.
Rencana itu tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.
Ada pun batas maksimal luas rumah subsidi tetap sama. Luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.
Kebijakan tersebut kini jadi gunjingan warganet di berbagai platform media sosial. Salah satunya dibahas akun undercover.id di Instagram.
Kontan saja, banyak yang berkomentar dingin dan skeptis dengan kebijakan tersebut. Kritikan pun berseliweran ke pemerintah.
"Gedean kandang kambing tetangga," tulis seorang warganet di kolom komentar unggahan itu, dikutip Minggu (1/6/2025).
"25m persegi… 5x5 meter gitu… Bukan rumah itu, kamar kos ituu😂," sindir lainnya.
"Pangkas terooss!! Sementara rumah dinas menteri dibangun mewah!! 🔥🔥," kritik warganet lainnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: