
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Lisa Mariana tampaknya tidak puas dengan hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Karena itu, dia mengajukan permohonan untuk tes DNA sebagai second opinion.
Permohonan tes DNA (deoxyribonucleic acid) ulang antara dirinya, anaknya CA, dan Ridwan Kamil dilakukan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea.
Dia mengatakan permohonan tes DNA ulang diajukan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan tembusan ke beberapa pimpinan Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim,” kata Bertua Hutapea dilansir Antara, Selasa (9/9).
Menurutnya, Lisa Mariana punya hak untuk mencari pendapat lain sebagaimana diatur dalam Deklarasi Lisbon dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992.
Bertua Hutapea juga memastikan bahwa pihak tidak membantah apa yang dilakukan oleh Pusdokkes dari Kapolri.
"Tetapi, Lisa Mariana, dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali," jelasnya.
Pihak Lisa Mariana menyebut Rumah Sakit Mount Elizabeth dipilih karena rumah sakit kerap menjadi tempat bagi masyarakat untuk meminta pendapat lain.
“Mungkin lebih bersifat independen dan juga karena swasta, terhubung juga dengan WHO (World Health Organization),” tambahnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: