
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K Paruh Waktu ramai jadi perhatian, aplaagi saat ini tengah proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh pemerintah.
Lantas, apa yang membedakan antara PPPK Penuh Waktu dengan PPPK Paruh Waktu?
Melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah telah membuka skema PPPK Paruh Waktu. Langkah ini diklaim sebagai solusi bagi pegawai non-ASN atau honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tidak dilakukan secara umum, melainkan melalui pengajuan instansi yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kemenpan-RB.
Sesuai Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih sedikit, yakni hanya 4 jam per hari, sehingga masa kerjanya lebih fleksibel dengan upah yang disesuaikan anggaran.
Berikut adalah perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu:
Jam Kerja
PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja normal seperti ASN pada umumnya, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Sementara PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel, yakni sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Skema ini ditujukan agar tenaga honorer tetap bisa bekerja meski tidak dalam durasi penuh.
Gaji dan Tunjangan
Dilansir dari laman fahum.umsu.ac.id, perbedaan jam kerja juga berpengaruh pada gaji. PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji serta tunjangan setara ASN sesuai peraturan.
Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu menerima gaji secara proporsional, disesuaikan dengan beban dan jam kerjanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: