53.579 WNI Tanpa Dokumen di Luar Negeri Kini Punya Status Jelas

9 hours ago 7
Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo. (ANTARA/HO-Ditjen AHU Kemenkum RI) Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo. (ANTARA/HO-Ditjen AHU Kemenkum RI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menyelesaikan 53.579 penegasan status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) tanpa dokumen di luar negeri per Mei 2025.

Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo mengatakan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 6 Tahun 2025 yang terbit pada 14 Februari 2025 menjadi dasar percepatan penegasan status kewarganegaraan tersebut.

"Lewat kolaborasi dengan perwakilan RI di luar negeri, proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) kini bisa dilakukan lebih cepat dan efisien," ucap Widodo dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia membeberkan sejumlah 53.579 penegasan status kewarganegaraan bagi WNI itu meliputi sebanyak 45.126 kasus di Malaysia, 5.275 di Arab Saudi, 2.762 di Filipina, dan 416 di Timor Leste.

Widodo pun menjelaskan layanan elektronik penegasan status kewarganegaraan memastikan verifikasi dokumen dan wawancara langsung oleh perwakilan RI sebelum diteruskan ke Ditjen AHU. Sistem tersebut mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum bagi WNI di luar negeri.

Namun, dirinya mengingatkan bahwa tantangan tetap ada, terutama rendahnya kesadaran dokumentasi dan tingginya arus migrasi ilegal yang masih menjadi kendala di lapangan.

Ditjen AHU menjawab tantangan yang ada dengan berbagai langkah optimis dengan memperkuat sosialisasi melalui workshop atau lokakarya dan panduan bagi perwakilan RI, terutama di negara dengan populasi WNI tinggi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |