Roy Suryo Ungkap Akar Masalah UU ITE di Tengah Penahanan Aktivis Pasca Demo

3 hours ago 5
Roy Suryo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penahanan sejumlah aktivis hingga pegiat sosial pasca aksi demo memicu sorotan terhadap penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menjelaskan latar belakang lahirnya UU kontroversial ini.

“Sejak disahkan tanggal 21 April 2008 silam oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ini lahir karena kebutuhan adanya regulasi yang lebih spesifik soal Teknologi Informasi dibanding UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999,” kata Roy, kepada fajar.co.id, Senin (8/9/2025).

Dikatakan Roy, UU ITE awalnya dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan teknologi digital, terutama terkait transaksi elektronik.

“UU ITE ini awalnya disusun berdasarkan dua konsep sekaligus, yakni RUU Informasi Elektronik Transaksi Elektronik (RUU-IETE) dan Rancangan CyberLaw-nya Indonesia,” jelasnya.

Roy menambahkan, tujuan awal regulasi ini sebenarnya mulia.

"Dengan latar belakang kebutuhan regulasi transaksi elektronik (e-commerce, tanda tangan digital, keamanan data), UU ITE ini awalnya lebih bertujuan untuk mengatur dan mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti sah,” terangnya.

Namun, kata Roy, sejak awal UU ini juga memuat pasal-pasal delik pidana.

“Misalnya Pasal 27 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 28 ayat (2) penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dan Pasal 29 tentang ancaman kekerasan,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, ancaman pidana dalam UU ini cukup berat, menakut-nakuti dengan ancaman pidana bervariasi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |