Agum Gumelar: Itu Kuasanya Presiden Prabowo, Kita Nggak Bisa Bilang Jangan

9 hours ago 5
Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata RI (Pepabri), Agum Gumelar (kiri), memberikan keterangan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/5/2023), selepas diterima Presiden RI Joko Widodo. ANTARA/Indra Arief Pribadi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) yang disandang Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya per 25 Februari 2025 terus menuai pro kontra.

Jika sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai kenaikan pangkat Seskab Teddy menjadi Letkol sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa.

Kini Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), Jenderal (Purn) TNI Agum Gumelar menyebut kenaikan pangkat Seskab Teddy sepenuhnya adalah kewenangan presiden. Artinya menurut Agum, keputusan tersebut merupakan bagian dari diskresi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

"Itu kewenangan ada di presiden. Kita nggak bisa bilang jangan. Presiden adalah penguasa tertinggi di jajaran angkatan darat, laut dan udara. Sekali lagi itu kuasanya presiden," kata Agum Gumelar.

Sebelumnya TB Hasanuddin mempersoalkan kenaikan pangkat Seskab Teddy. Ia juga mengaku baru mendengar istilah KPRP (kenaikan pangkat reguler percepatan) dan mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan tersebut hanya berlaku kepada Seskab Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.

“Kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Sementara untuk KPLB (kenaikan pangkat luar biasa) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran,” jelas TB Hasanuddin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |