
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ratusan anggota Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kota Makassar mengadakan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A. Kartini, pada Kamis (6/2/2025) kemarin.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan praktik mafia tanah di Makassar, termasuk yang dituduhkan kepada David Limbunan.
David saat ini tengah mengajukan praperadilan di PN Makassar atas status tersangkanya yang ditetapkan oleh Polda Sulawesi Selatan.
David Limbunan menjelaskan bahwa dirinya dilaporkan oleh Tauphan Ansar Nur, yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) 27683 dan 27684 dengan luas 6,7 hektare.
David menegaskan bahwa laporan terhadapnya berkaitan dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, bukan terkait pemalsuan surat seperti yang diduga banyak pihak.
"Saya mengajukan praperadilan karena banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ini adalah laporan ketiga kalinya terhadap saya dengan objek yang sama sejak 2016," jelas David saat dihubungi via telepon, Jumat (7/2/2025).
Ia mengungkapkan bahwa kasus tersebut seharusnya telah kedaluwarsa sejak 2022 berdasarkan Pasal 78 KUHP.
David juga menambahkan bahwa penyidik seharusnya menunggu hasil putusan perdata sebelum memproses laporan tersebut, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 1 Tahun 1956.
"Saat ini, masih berlangsung gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum dengan empat tergugat, yaitu HM Arsyad Sakka, BPN Wilayah Sulsel, BPN Kota Makassar, dan Tauphan Ansar Nur," tambahnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: