
Pihak Kepolisian mengungkap modus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kelapa Sawit II, RT 08/RW 10, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, yakni melalui penjual teh oplosan.
Menurut pengakuan dan keterangan, pelaku ini sehari-harinya sebagai tukang es teh manis atau teh oplosan di gerobak.
"Jadi dia sambil jualan teh, dan menjual narkotika tersebut," kata Kapolsek Matraman AKP Suripno di Kantor Polsek Matraman, Jakarta Timur, Jumat.
Tersangka yang diamankan berinisial AP (42) ini tertangkap usai Tim Buser Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Matraman melakukan observasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pada akhir April 2025.
Observasi dilakukan berdasarkan laporan warga bahwa wilayah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika.
"Selanjutnya, tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Moch Zen melakukan penyelidikan terhadap penjual teh oplosan dengan inisial AP," katanya.
Lalu, dalam observasi tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sepuluh plastik klip dengan total berat 3,37 gram. Pelaku juga mengaku terdapat barang bukti lainnya yang disimpan di kamar rumahnya.
Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sembilan plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto 9,14 gram yang disimpan di lemari.
Tak hanya itu, tim Polsek Matraman juga menemukan dua plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu total berat bruto 0,96 gram di atas kulkas dan dua plastik klip jenis sabu total berat 100 gram.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: