Biaya Menginap Menteri Naik Jadi Rp9,33 Juta Per Malam, Dasco: Efisiensi Difokuskan Kegiatan Masyarakat

1 day ago 10
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco usai menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/1/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.) Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco usai menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/1/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati menetapkan batas tertinggi biaya penginapan untuk perjalanan dinas pejabat negara dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.

Regulasi tersebut berlaku untuk anggaran tahun 2026 dan mencakup pejabat negara mulai dari menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselon I.

Di DKI Jakarta, tarif maksimal penginapan per malam bagi pejabat kini ditetapkan sebesar Rp9,33 juta.

Angka ini mengalami penyesuaian dari ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, di mana batas atasnya adalah Rp8,72 juta per malam.

Kenaikan tarif ini dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi inflasi dan dinamika harga penginapan berbintang di ibu kota.

Meski begitu, beleid baru ini juga membawa langkah efisiensi di sejumlah pos pembiayaan lainnya.

Sebagai contoh, biaya transportasi lokal (menuju dan dari bandara, pelabuhan, stasiun, serta terminal) kini berkisar antara Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang sekali jalan.

Jumlah tersebut turun dibandingkan regulasi sebelumnya yang menetapkan tarif antara Rp104.000 hingga Rp574.000.

Selain itu, untuk penerbangan domestik pulang-pergi (PP), menteri dan wakil menteri mendapat alokasi Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi.

Menanggapi kebijakan ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa nominal penginapan sebesar Rp9,33 juta per malam bagi menteri bukan sesuatu yang berlebihan.

"Enggak (berlebihan) lah," tegas Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/6/2025) kemarin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |