FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan diri atau keluarganya tidak boleh dikenakan hukuman pidana.
Hal ini, kata dia, telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
"Negara memiliki kewajiban memberikan rehabilitasi ketika mereka melapor," ujar Marthinus usai menghadiri Ibadah dan Perayaan Natal 2024 BNN di Jakarta, Selasa (21/1) malam.
Marthinus menambahkan bahwa kesadaran pengguna narkoba untuk melapor merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. BNN pun menegaskan pihaknya hanya akan menangkap jaringan pengedar narkoba, bukan pengguna, sebagai bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih efektif.
"Menangkap pengguna itu ibarat hanya mencuci piring, tetapi menangkap jaringan bandar adalah langkah membersihkan masalah dari hulu ke hilir," tegasnya.
Pendekatan Rehabilitasi, Bukan Kriminalisasi
Marthinus menjelaskan, pengguna narkotika lebih cenderung sebagai korban, sehingga pendekatan yang dilakukan harus berupa rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Sementara itu, dalam menghadapi jaringan narkotika yang memiliki kekuatan finansial besar, ia meminta jajarannya untuk selalu waspada.
"Peredaran uang dari narkoba itu sangat besar dan melibatkan banyak pihak," ungkapnya.
Dorongan Program Rehabilitasi Berbasis Masyarakat
BNN juga terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) guna membantu para pengguna narkoba mendapatkan akses rehabilitasi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: