Bukan Ketua RT Teladan! Pelaku Rudapaksa Viral di Makassar

2 weeks ago 33
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Viral di Media Sosial (Medsos) Instagram, oknum Ketua RT berinisial AH (53) di Kecamatan Tamalate, kota Makassar diduga melakukan rudapaksa terhadap bocah12 tahun.

Dilihat dari unggahan akun Instagram @teropongmakassar, kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar.

Laporan itu tertuang pada Nomor: LP/B/98/1/2025/SPK/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, pada 16 Januari 2025 pukul 20.15 WITA.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku anak perempuan berusia 12 tahun tersebut.

Setelah dimintai keterangan, korban mengaku sering dipaksa dan diancam oleh Ketua RT untuk tidak membocorkan perbuatannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan tersebut terkahir kali dilakukan pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 00.10 WITA.

Warga yang marah sempat ingin menghakimi pelaku. Namun, emosi berhasil diredam oleh tokoh masyarakat setempat.

Keluarga korban kini berharap polisi memproses kasus ini secara serius agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

"Jadi melaporkan ke kita, saksi-saksi juga sudah diperiksa, dan oknumnya juga sudah diamankan, sekarang masih pemeriksaan," ujar Arya kepada awak media, Jumat petang.

Dikatakan Arya, koordinasi dengan pihak Dinas PPA Makassar juga dilakukan untuk kebutuhan pendampingan terhadap korban.

"Korban diancam, pelaku juga melakukan aksinya di tempat yang sepi. Pelaku dan korban juga tetangga. Aksi pelaku sudah dilakukan berulang kali," tandasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |