
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Satuan Tugas Pengawasan Perizinan Pemerintah Kota Makassar kembali mengambil langkah tegas terhadap lima Tempat Hiburan Malam (THM) yang terindikasi menyalahi aturan perizinan.
Penyegelan dilakukan setelah inspeksi bersama lintas instansi dilakukan pada Jumat (16/5/2025) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar berkolaborasi dengan Satpol PP serta Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala DPM-PTSP Makassar, Helmy Budiman, mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap enam lokasi usaha hiburan malam yang beroperasi di wilayah kota.
“Giat ini terkait peninjauan izin Usaha THM (klub malam, diskotek, dan Bar),” kata Helmy kepada awak media.
Dari hasil pemeriksaan tersebut kata Helmy, lima THM nakal dinyatakan melanggar ketentuan perizinan dan dikenai tindakan penyegelan.
Tempat hiburan malam bernama VENN disegel secara menyeluruh.
Sementara itu, empat lainnya Helen’s, HW Tiger, Elite Club, dan Exodus hanya diperbolehkan beroperasi dalam kapasitas sebagai restoran karena belum memenuhi syarat izin usaha hiburan.
Satu THM yang lolos dari sanksi adalah The Society, yang berada di dalam Hotel Melia.
Usaha ini dinyatakan memiliki izin lengkap dan sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan, sehingga tidak dikenai tindakan apapun.
“Untuk lebih detailnya alasan penyegelan dan izin yang dilanggar kewenangan (DPM-PTSP) provinsi untuk menyampaikan,” Helmy menuturkan.
Langkah penyegelan serupa sebelumnya telah dilakukan terhadap HelensPlay Mart yang terletak di Jalan AP Pettarani.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: