Ilustrasi pegawai
FAJAR.CO.ID -- Pertemuan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberi angin segar bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah diangkat maupun dalam proses pengangkatan.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, mengaku akan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPANRB untuk memperjuankan aspirasi PPPK.
"Kami koordinasi dengan MenpanRB dan BKN agar semuanya benar-benar diselesaikan tahun 2025. Dari 1,17 juta formasi ASN PPPK, pengangkatannya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Kalaupun setelah Oktober hanya untuk pengangkatan ASN PPPK paruh waktu, tetapi tetap di tahun 2025," kata Muhdi.
Penjelasan tentang tenggat waktu pengangkatan PPPK itu disampaikan Komite I DPD usai pertemuan langsung dengan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7).
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah itu pun mengakui banyaknya keluhan dari PPPK di daerah, termasuk dari daerah pemilihan Jawa Tengah yang dilaporkan kepadanya.
"Di antaranya adalah relokasi/mutasi guru ASN PPPK formasi 2021, 2022; pengangkatan ASN PPPK formasi 2024; termasuk menyangkut pengangkatan PPPK paruh waktu; dan pencantuman gelar," ucapnya.
DPD RI mendorong agar pengangkatan honorer yang tidak mendapatkan formasi menjadi PPPK Paruh Waktu bisa selesai Oktober 2025.
"Kami mendorong agar yang paruh waktu diupayakan selesai Oktober 2025 juga, setidak-tidaknya tidak jauh dari Oktober, paling tidak tetap di 2025. Karena kami khawatir akan muncul tuntutan-tuntutan setelah yang dapat formasi sudah semua menerima SK (surat keputusan)." ujar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































