
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik sekaligus Guru Besar, Saiful Mujani, menilai wacana DPR memiliki kewenangan mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Agung bertentangan dengan prinsip trias politica.
Dikatakan Saiful, langkah tersebut akan semakin merusak tatanan hukum di Indonesia.
"Ini menyalahi prinsip trias politica kalau DPR bisa mencopot Hakim MK dan Hakim Agung," ujar Saiful di X @saiful_mujani Jumat (6/2/2025).
Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya semakin mencolok akibat politisasi hukum oleh Presiden dan DPR.
"Paling rusak di negara ini adalah penegakan hukum, mencolok masalah politisasi hukum oleh presiden dan DPR," cetusnya.
Sebagai solusi, Saiful mengusulkan agar pemilihan pimpinan lembaga penegak hukum dilakukan langsung oleh rakyat.
"Usul semua pimpinan lembaga terkait penegakan hukum (MK, MA, Kapolri, dan Jaksa Agung) dipilih langsung oleh rakyat. Biar mereka independen dari sewenang-wenang DPR dan Presiden," tegasnya.
Meski begitu, Saiful menyadari bahwa gagasan tersebut tidak mudah direalisasikan karena pemilihan pimpinan lembaga yudikatif telah diatur dalam UUD 1945, di mana Presiden dan DPR berperan dalam penunjukannya.
"Itu hanya ide dan usul demi perbaikan hukum kita," imbuhnya.
Ia pun menyebut bahwa penguatan lembaga yudikatif hanya bisa dilakukan melalui amandemen UUD.
"Tidak mudah karena pimpinan yudikatif itu oleh UUD ditetapkan dipilih oleh Presiden dan DPR," terangnya.
Di sisi lain, Saiful juga menyoroti kewenangan Presiden dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang menurutnya bisa menjadi alat kesewenang-wenangan kekuasaan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: