Dwifungsi ABRI Tidak Bermula dengan Fraksi TNI di DPR, Dandhy Laksono: Tapi Dimulai Para Jenderal Ikut Proyek BUMN

12 hours ago 5
Update Liputan Hot Sekarang Akurat Terpercaya
Dandhy Laksono / Instagram

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kecemasan dwifungsi ABRI makin mengkristal. Setelah revisi rancangan undang-undang TNI digodok.

Meski begitu, terjadi pro kontra. Banyak yang menolak revisi tersebut, tapi adapula yang menilai kekhawatiran dwifungsi ABRI kembali terjadi sesuatu tak berdasar.

Salah satu alasannya, karena dalam revisi itu tak ada yang mengatur TNI masuk dalam salah satu fraksi di DPR RI. Tapi hal itu dibantah jurnalis senior Dandhy Laksono.

“Dwi Fungsi itu ukurannya gak cuma ada-tidaknya Fraksi TNI di DPR seperti ABRI di era Soeharto,” kata pendiri Watchdoc itu dikutip dari unggahannya di X, Senin (17/3/2025).

Pasalnya, kata Dandhy, fraksi ABRI juga tak langsung muncul di saat orde baru mulai berkuasa.

“Apalagi sejarahnya, Fraksi ABRI dulu juga gak langsung ada di DPR tahun 1960,” ujarnya.

Hal tersebut, kata dia bermula dari para jenderal yang ikut proyek perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tapi dimulai dengan para jenderal ikut proyek nasionalisasi perusahaan (BUMN) eks Belanda usai KMB, 1949,” terangnya.

Dilansir dari Jawapos Radar Jogja, perubahan dalam revisi yang diusulkan diantaranya yakni prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil dengan menduduki jabatan di kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.

Hal ini menimbulkan keresahan akan kembalinya dwifungsi ABRI seperti yang berlaku pada masa Orde Baru.
Dimana militer memiliki kekuasaan dan wewenang untuk terlibat dalam ranah sipil.

Disamping itu, muncul usulan lain terkait penambahan batas usia pensiun bagi prajurit aktif, terutama pada jabatan fungsional, hingga mencapai 65 tahun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |