
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Wakapolri, Komjen Pol Purnawirwan Oegroseno, menyoroti penyidikan ijazah Presiden ke-7 Jokowi. Karena diuji oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
Ia menjelaskan, dugaan pidana pemalsuan dokumen biasanya dimulai dengan dokumen palsu. Bukan dokumen asli.
“Kalau saya punya KTP asli, buat apa saya periksa ke forensik. Udah diakui sama Dukcapil,” kata Oegro dikutip dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Sabtu (17/5/2025).
“Bayangkan saja atau seluruh KTP nanti diperiksa ke Labfor untuk mengetes keaslian,” tambah Oegro.
Dalam konteks ijazah Jokowi, pihak Jokowi datang ke Bareskrim Polri menyerahkan ijazah Jokowi. Oegro menanyakan hal tersebut.
“Ini dokumen mau diapakan? Disita? Kalau disita dari bersangkutan atau keluarga bersangkutan? Dalam rangka apa? kalau diserahkan? Dalam rangka apa?” ujarnya.
“Jadi belum saatnya laboratorium forensik bermain di situ.,” sambungnya.
Ia menjelaskan, ijazah Jokowi yang dianggap palsu sebelumnya, pada dasarnya sudah tiga kali digunakan, yakni saat Jokowi mencalonkan Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan presiden.
Oegro pun menyarankan, agar polisi sebaiknya memulai dari menyita secara resmi dokumen dari tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tempat Jokowi pernah menyetor ijazahnya.
“Lalu dicari dokumen aslinya kalau itu ada untuk pembanding. Atau dicari dokumen yang mendukung bahwa dokumen itu mungkin tidak palsu,” terangnya.
“Misalnya gini, disita resmi dari angkatan Pak Jokowi waktu itu yang lulus tahun 85. Ijazahnya modelnya seperti apa. Bila relung seluruh angkatan yang masih hidup nih disita dari situ. Sebagai pembanding,” tambahnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: