Eks Waketum Gerindra Sebut Pembongkaran Pagar Laut Tangerang oleh TNI Langgar Hukum, Karena Kawasannya Punya HGB

2 weeks ago 21
Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono (Istimewa)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra, Arief Poyuono menyebut pembongkaran pagar laut Tangerang melanggar hukum. Padahal dibongkar oleh TNI-AL atas perintah Presiden Prabowo.

“Jadi dibongkar itu negara melanggar hukum dan HAM karena pager laut sebagai batas dari HGB itu. Apalagi yang bongkar TNI,” kata Arief dikutip dari unggahannya di X, Rabu (22/1/2025).

Sementara kawasan tersebut, kata Arief punya landasan hukum jelas. Yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (HM).

“Tuh kan pagar laut di Tangerang punya landasan hukum yang kuat yaitu HGB yang dikeluarkan Negara dan di akui negara,” terangnya.

Kementerian KKP menyegel pagar laut 30 kilo meter (km) di Tangerang. Pada Rabu 15 Januari 2025.

Belakangan TNI-AL yang diperintah Prabowo membongkar pagar laut tersebut.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang tidak hanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Juga Sertifikat Hak Milik (SHM).

Itu, diungkapkan Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025). Dikutip Antara, ia mengakui adanya sertifikat di kawasan itu sebagaimana tersebar di media sosial.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron.

Nusron bahkan membeberkan jumlah dan pemiliknya. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |