
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi kemasyarakatan Forum Betawi Rempug (FBR) menyatakan akan melakukan evaluasi internal terhadap anggotanya yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
Pernyataan ini disampaikan setelah Kepolisian menangkap sejumlah oknum ormas yang terlibat pemerasan di wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
“Evaluasi itu sudah pasti akan dilakukan, termasuk upaya pembinaan serta pembangunan karakter dan jati diri,” kata Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Lutfi menjelaskan bahwa pihaknya tak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh anggota FBR. Ia menegaskan bahwa sanksi akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi seperti pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian keanggotaan,” katanya.
Selain itu, Lutfi menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berlaku jika ada anggotanya terlibat dalam kasus pidana.
“Biarkan proses hukum yang berbicara, sebab tindak kriminal itu soal manusianya, bukan etnis, agama atau organisasinya,” kata dia.
Ia juga meminta peran serta masyarakat dalam mengawasi perilaku para anggota FBR di lapangan. “Sebagai pimpinan saya meminta kepada warga masyarakat untuk membantu mengawasi perilaku anggota FBR sehingga saya bisa mengambil tindakan secepatnya untuk memberikan sanksi,” ujar Lutfi.
Sebelumnya, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok oknum dari organisasi kemasyarakatan di Depok.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: