Gugatan Sengketa Pilkada Danny Pomanto dan Istri Kandas Bersamaan di MK, KPU Sulsel Bakal Dilapor ke KPK dan Mabes Polri

3 hours ago 2
Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Cagub Sulsel) nomor urut 01, Moh Ramdhan Pomanto dan istri Indira Yusuf Ismail usai nyoblos di TPS 001, Kelurahan Maricayya Selatan, Mamajang, Kota Makassar, Rabu (27/11)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Gugatan perselisihan Pilkada yang dilayangkan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi kandas atau tidak dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

Demikian pula dengan gugatan Sengketa Pilkada yang dilayangkan istri Mohammad Ramdhan Pomanto, Indira Jusuf Ismail yang berpasangan dengan Iham Ari Fauzi pada Pemilihan Wali Kota Makassar 2024 juga hasil akhirnya resmi ditolak.

Hal tersebut disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo.

Seperti diketahui, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel.

Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara.

Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.

Bukan hanya gugatan Danny Pomanto yang kandas, sebelumnya gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025 juga sama.

Dengan putusan maka kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |