
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto jadi sorotan partai berlambang Banteng Moncong Putih itu.
DPP PDIP bahkan secara resmi menyampaikan kritik keras terhadap KPK, terkait sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada 9 dan 16 Mei 2025.
Pernyataan resmi partai dibacakan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5).
PDIP mempertanyakan kehadiran 13 saksi internal KPK, termasuk penyidik, penyelidik, dan mantan penyidik, yang dinilai tidak relevan dengan kasus tersebut.
"Ini pertama kalinya dalam sejarah penuntutan di Indonesia, KPK memaksakan diri dengan menghadirkan saksi dari internalnya sendiri," kata Guntur.
Guntur menilai kesaksian mereka bersifat asumtif dan konstruksi belaka tanpa bukti langsung yang memberatkan Hasto. Selain itu, PDIP membantah tuduhan obstruction of justice yang dilayangkan KPK.
Guntur menyebut keterangan saksi Rosa Purba Bekti sebagai hasil konstruksi pribadi dan tidak memahami substansi Pasal 21 UU Tipikor. "Tuduhan ini tidak terbukti dan KPK telah melanggar asas kepastian hukum," lanjutnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan, Guntur menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut disusun oleh tim hukum PDIP bersama Hasto dan pengacaranya. Ia juga menegaskan bahwa mantan Komisioner KPU, Hasyim Ashari tidak relevan dengan kasus ini karena tidak terkait pergantian anggota DPR.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: