
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Rabu (16/4) mengalami kenaikan sebesar Rp20.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.896.000 menjadi Rp1.916.000 per gram.
Selain harga jual, nilai buyback emas atau harga jual kembali juga turut naik, kini menjadi Rp1.765.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan berat pecahan yang berlaku pada Rabu (16/4):
- 0,5 gram: Rp1.008.000
- 1 gram: Rp1.916.000
- 2 gram: Rp3.772.000
- 3 gram: Rp5.633.000
- 5 gram: Rp9.355.000
- 10 gram: Rp18.655.000
- 25 gram: Rp46.512.000
- 50 gram: Rp92.945.000
- 100 gram: Rp185.812.000
- 250 gram: Rp464.265.000
- 500 gram: Rp928.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp1.856.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK yang sama, yaitu PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP, dan 0,9 persen untuk yang tanpa NPWP. Pajak ini akan disertai bukti potong PPh 22 dalam setiap transaksi pembelian.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: