
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Haris Azhar, menyayangkan sikap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dinilai tidak serius menangani perselisihan agraria antara PT SKB dan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurutnya, konflik ini telah berlangsung sejak 2012 dan melibatkan dugaan tindak pidana perampasan lahan hingga kekerasan.
"Kami sangat menyayangkan kegagalan negara, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Polri, dalam menangani perkara perampasan lahan, kekerasan, praktik penambangan ilegal, serta perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT GPU di Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Haris dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Haris menegaskan bahwa berbagai laporan yang diajukan PT SKB serta keluhan masyarakat setempat hingga kini belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait. Bahkan, insiden kekerasan terhadap pihak keamanan PT SKB semakin memperburuk situasi.
"Secara hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menetapkan bahwa PT Sentosa Kurnia Bahagia adalah pemilik sah atas lahan seluas 3.859,70 hektare. Ini membuktikan bahwa kegiatan pertambangan PT GPU adalah ilegal. Namun ironisnya, negara justru diam, bahkan terkesan melindungi dan tetap menikmati retribusi dari praktik ilegal tersebut," lanjutnya.
Haris mendesak Kementerian ESDM dan Polri untuk bertindak tegas dalam mengamankan hak-hak warga, pekerja, serta korban kekerasan. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan hidup yang sehat dan menuding kedua institusi tersebut turut andil dalam pelanggaran hak asasi manusia di sektor bisnis tambang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: