Haris Azhar: PT GPU Tak Punya Hak, Penggusuran Sawit Harus Dihentikan!

2 hours ago 2

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Konflik sengketa lahan usaha antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan PT Gorby Putra Utama (GPU) di wilayah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memanas.

Pihak PT SKB melaporkan telah terjadi penggusuran dan perusakan lahan perkebunan sawit di area dispute (sengketa), tepatnya di blok 48, sejak Jumat (31/1) hingga Senin (3/2).

Koordinator keamanan PT SKB Jumadi yang berjaga di kawasan tersebut mengungkapkan, aksi perusakan itu dilakukan menggunakan alat berat eskavator dan dikawal oknum aparat.

”Kami sudah mengimbau kepada operator untuk meninggalkan lokasi, tapi tidak digubris,” kata Jumadi kepada wartawan, Selasa (4/2).

Jumadi menengarai aksi penggusuran itu merupakan kegiatan land clearing (LC) untuk aktivitas pertambangan PT GPU. Kegiatan serupa juga pernah dilakukan PT GPU tahun lalu dan membuat situasi di area sengketa itu memanas.

Jumadi menambahkan, aksi perusakan dan penggusuran itu mengakibatkan 1.738 batang pohon sawit di kawasan hak guna usaha (HGU) PT SKB rusak. ”Kalau total luas lahan yang rusak (di blok 48) ada 12,24 hektare,” ungkapnya.

Haris Azhar selaku kuasa hukum karyawan PT SKB dan kuasa hukum H. Halim Ali (pemilik PT SKB), menyayangkan aksi perusakan lahan tersebut. Dia menilai PT GPU tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Haris menegaskan PT GPU tidak punya hak atas tanah yang ditambang tersebut. Sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024, hak atas tanah berupa sertifikat hak guna usaha (SHGU) PT SKB seluas 3.859,7 hektare dinyatakan tetap sah dan berlaku.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |