
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komisi Nasional Perempuan, Yuni Asriyanti, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus grup seksual inses yang muncul di media sosial Facebook dan belakangan ramai serta meresahkan masyarakat.
"Walaupun grupnya sudah ditutup, bukan berarti enggak bisa dikejar ya, pasti bisa dikejar siapa adminnya, siapa yang mengelolanya. Saya kira aparat penegak hukum harus menindaklanjuti hal ini," ujar Yuni saat ditemui di sela kegiatan Napak Reformasi di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Yuni, penyelesaian melalui jalur hukum sangat penting agar komunitas seperti grup inses tersebut tidak kembali bermunculan di media sosial. Jika hanya ditutup tanpa sanksi hukum, komunitas ini berpotensi terus muncul karena merasa difasilitasi dengan mudah oleh platform media sosial.
Yuni mengingatkan bahwa kondisi ini berbahaya bagi keselamatan anak-anak, khususnya anak perempuan yang dianggap paling rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Komnas Perempuan juga meminta pemerintah untuk lebih aktif dalam membentuk ruang aman bagi perempuan, terutama anak perempuan, di lingkungan keluarga. Hal ini sangat penting mengingat keluarga masih menjadi tempat paling sering terjadinya pelecehan seksual terhadap anak perempuan.
" Aktivitas-aktivitas seperti itu, lanjut Yuni, yang memicu terbentuknya grup-grup aktivitas seksual, seperti komunitas inses tersebut.
"Keluarga sudah tidak boleh lagi jadi tempat untuk terjadinya kekerasan keluarga, sudah tidak boleh lagi menjadi tempat untuk langgengnya nilai-nilai yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan," jelas Yuni.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: