
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Misteri keaslian ijazah Jokowi terjawab sudah. Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah terhadap mantan Presiden RI itu adalah asli.
Pernyataan ini disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan oleh Bareskrim Polri yang tidak menemukan adanya pelanggaran pidana dalam laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi.
Dengan demikian, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Terhadap hasil penyelidikan itu telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro pada Kamis (22/5).
Temuan tersebut menjadi dasar bahwa perkara ini tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Bareskrim Polri pun menegaskan bahwa mereka akan mengakhiri proses penyelidikan dan segera menyampaikan hasil tersebut kepada pihak pelapor, dalam hal ini adalah TPUA.
"Kalau kemarin kami selama hampir kurang lebih 2 bulan ini konsentrasi pada proses penyelidikan, tentu saja kami melakukan upaya penyelidikan dan hasilnya adalah kami menghentikan penyelidikan ini," tegas Djuhandhani.
"Dari pengaduan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana, sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," tambah Djuhandhani menegaskan.
Diketahui sebelumnya bahwa Bareskrim Polri telah menyelesaikan seluruh tahapan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh TPUA terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 Indonesia tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: