Ini Isi Rumah yang Digeledah KPK Terkait Gratifikasi Mantan Bupati Rita Widyasari

11 hours ago 3
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam berbagai jenis mata uang dengan total senilai Rp1,8 miliar berdasarkan kurs Bank Indonesia (BI) pada Jumat ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyitaan uang tunai tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

“Pada 14-15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Budi saat menjelaskan waktu penggeledahan dan penyitaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah sebanyak Rp788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 poundsterling.

Selain itu, dia mengatakan bahwa penyidik KPK menyita 26 dokumen, dan enam barang bukti elektronik dari penggeledahan yang dimulai sejak Rabu (14/5) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (15/5) pukul 01.00 WIB tersebut.

“Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK,” katanya.

Sementara itu, ketika ditanya apakah rumah yang digeledah tersebut milik pengusaha Robert Bonosusatya, dia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.

"Kami cek dulu ya," ujarnya.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam pengembangan perkara gratifikasi terkait produksi batu bara tersebut.

“KPK akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawabannya, dan upaya tersebut tentu bagian dari optimalisasi asset recovery (pemulihan aset, red.),” ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |