
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi terkait polemik seputar Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 yang sempat memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha daring.
Komdigi menegaskan, aturan tersebut sama sekali tidak melarang promosi gratis ongkir yang diberikan oleh platform e-commerce, melainkan hanya mengatur batasan diskon ongkos kirim yang ditawarkan langsung oleh perusahaan kurir.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Sabtu (18/5/2025) lalu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat, menekankan bahwa ruang gerak e-commerce tetap bebas untuk memberikan subsidi ongkos kirim kepada konsumennya.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin, dalam keterangannya dikutip Senin (19/5/2025).
Edwin menegaskan bahwa konsumen masih bisa menikmati layanan gratis ongkir setiap hari, selama promosi tersebut berasal dari subsidi internal e-commerce.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa yang diatur dalam peraturan baru ini adalah diskon ongkir yang diberikan langsung oleh pihak kurir, terutama yang berada di bawah struktur biaya pengiriman sebenarnya. Biaya tersebut mencakup kurir, transportasi antarkota, penyortiran, hingga layanan pendukung logistik lainnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: