
FAJAR.CO.OID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya memeriksa istri dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, untuk menelusuri bukti percakapan elektronik dengan Marcella Santoso, yang dimiliki penyidik.
"Ada infomasi yang diperoleh berdasarkan barang bukti elektronik yang disita dalam perkara Marcella Santoso (MS) dan kawan kawan, jadi penyidik mendalami perihal itu," kata Harli kepada awak media di Jakarta, Jumat.
Tom Lembong sendiri merupakan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Lebih lanjut, Harli pun tidak merinci bukti percakapan apa yang dimaksud dan siapa sosok yang berkomunikasi dengan Marcella Santoso.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara ini, yaitu MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, dan MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army.
Empat orang tersangka tersebut diduga merintangi proses penanganan tiga perkara di Kejagung, yaitu tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.
Tersangka MS dan JS selaku advokat bekerja sama dengan tersangka TB dan MAM untuk membuat dan menyebarkan berita serta konten negatif di media sosial.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: