
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hari Rabu kemarin, 20 Agustus 2025 merupakan hari terakhir pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengadaan rekrutmen PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi para pegawai non-ASN atau honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, pemerintah akan mengangkatnya menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ini termasuk bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk diangkat menjadi ASN.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberi kesempatan kepada non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK, masih dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.
Perlu dicatat, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Mengingat pengusulan formasi PPPK dari instansi ditutup pada 20 Agustus 2025 kemarin, maka tahap berikutnya adalah pengumuman kebutuhan resmi.
Merujuk pada Surat MenPANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025, jadwal pengumuman penetapan alokasi formasi PPPK Paruh Waktu 2025 akan dilaksanakan sepanjang 22 Agustus-1 September 2025.
Berikut langkah yang perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana usulan NIP/NI PPPK Paruh Waktu:
- Buka situs MOLA BKN melalui alamat: monitoring-siasn.bkn.go.id
- Di halaman utama, pilih menu “Cek Layanan”
- Pilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”
- Masukkan nomor peserta
- Lewati verifikasi CAPTCHA, lalu klik “Monitor Usulan”
- Sistem akan menampilkan status pengajuan: apakah sudah diproses atau bahkan NIP/NI telah diterbitkan
Jika belum muncul apa-apa, coba lagi nanti atau langsung hubungi instansi pengusul agar memperoleh penjelasan lebih lanjut. (Pram/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: