
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pemerasan terhadap kontraktor asing PT China Chengda Engineering viral di media sosial pada Minggu, (11/5/2025) lalu.
Dalam video tersebut, sejumlah orang yang disebut sebagai pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon terlihat meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang dalam pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Kasus ini sontak memicu perhatian luas lantaran menyeret nama Kadin Cilegon ke dalam dugaan praktik pemaksaan terhadap investor asing.
Kadin Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, dalam pernyataan diterima di Jakarta, dikutip Senin (19/5/2025).
Ia menegaskan bahwa Kadin Indonesia menghormati proses hukum yang tengah berjalan, termasuk asas praduga tak bersalah. Namun demi menjaga kredibilitas lembaga, ketiganya dinonaktifkan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, saat ketiga pengurus mendatangi kantor PT Chengda. Dalam pertemuan itu, terjadi perdebatan yang dinilai bernada intimidatif.
“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Anindya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT Chengda.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: