
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Proses hukum atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Meski telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan, sidang belum juga dimulai karena berkas perkara dinilai belum lengkap.
Merespons lambannya penanganan kasus ini, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa kliennya berencana menggugat sejumlah pihak secara perdata. Gugatan tersebut rencananya akan diajukan dalam waktu dekat.
"Saya mendapatkan amanat dari Nikita Mirzani dan dia meminta saya segera dalam satu dua hari ini memasukkan gugatan wanprestasi,” ujar Fahmi dalam konferensi pers virtual, dikutip Senin (19/5/2025).
Fahmi menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi itu tidak hanya ditujukan kepada perorangan, tetapi juga kepada pejabat negara hingga institusi.
“Yang menjadi tergugat itu RG, kedua adalah AM, yang ketiga sebagai tergugat satu, kepala kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat dua adalah jaksa agung Republik Indonesia, dan ada satu perusahaan turut menjadi tergugat tiga," jelasnya.
Menurut Fahmi, gugatan ini bertujuan untuk menguji apakah kasus yang menjerat Nikita sebenarnya lebih tepat dikategorikan sebagai perkara perdata, bukan pidana. Ia menilai, terdapat upaya memaksakan persoalan perdata menjadi kasus pidana.
“Bahwa di sinilah bahwa ini adalah soal keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana. Ini yang akan kita uji apakah benar bisa seperti itu. Namun strateginya seperti apa dan langkahnya akan bagaimana, itu jadi strategi kami dan tidak harus dibuka ke publik," tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: