FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta menilai alih-alih kebijakan larangan pengecer berjualan liquified petroleum gas (elpiji) atau LPG 3 kilogram diberlakukan, lebih baik dibuat aturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg yang dijual oleh pengecer.
"Saya kira kalau mau ngatur tentang pengecer, saya kira bagus ya. Pengecer ini juga harus diatur seperti pangkalan. Kalau pangkalan sudah ada HET-nya. Misalnya Rp18 ribu, pengecer diatur juga kira-kira berapa dijual di pengecer maksimal gitu 'kan. Apakah Rp18 ribu atau Rp19 ribu atau Rp20 ribu 'kan, diatur juga," kata Hatta di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kebijakan pengecer dapat berjualan LPG 3 kg dengan HET yang ditentukan sepatutnya dilakukan agar distribusi gas melon tersebut merata di Tanah Air.
"Pengecer diberikan kewenangan juga untuk pangkalan membantu untuk menyalurkan ke pengecer supaya bisa terdistribusi di seluruh daerah gitu 'kan. Semua toko bisa punya gitu, tetapi resmi gitu 'kan, enggak gelap. HET yang ditetapkan juga harus ada," ujarnya.
Untuk itu, dia memandang bahwa kebijakan semula yang melarang pengecer berjualan LPG 3 kg sebagai kebijakan prematur.
"Saya lihat ini 'kan keputusan ini kurang matang ya. Keputusan yang diambil dengan tidak melalui prosedur yang panjang gitu 'kan, mencari informasi dahulu di tengah masyarakat dan sebagainya. Saya kira keputusan ini, saya kira prematur," tuturnya.
Wakil rakyat ini menilai kebijakan tersebut kurang melalui sosialisasi sebelum penerapan hingga akhirnya menuai polemik di tengah masyarakat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: