JAKARTA – DPR RI akan kembali merevisi UU Kejaksaan tahun ini. Revisi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Terkait rencana itu, masyarakat sipil mendesak wakil rakyat untuk fokus pada kewenangan jaksa yang terkesan ‘full power’ saat ini.
Setidaknya, ada beberapa aturan perundang-undangan yang perlu dikaji ulang terkait kewenangan tersebut. Salah satunya Pasal 8B UU Nomor 11/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan yang memperbolehkan jaksa menggunakan senjata api.
Selain itu, ada pula Pasal 30B terkait fungsi jaksa di bidang intelijen penegakan hukum. Lewat pasal tersebut, jaksa memiliki kewenangan yang luas di bidang intelijen. Mulai dari penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Juga menciptakan kondisi (cipkon) dan melaksanakan pengawasan multimedia.
Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan kewenangan yang luas itu membuat jaksa terkesan menjadi full power saat ini. Apalagi ditambah adanya pasal impunitas yang membuat jaksa terkesan tidak bisa tersentuh hukum.
Pasal impunitas yang dimaksud diatur dalam Pasal 8 ayat (5). Dalam pasal tersebut, upaya hukum terhadap jaksa, baik itu pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan atas seizin Jaksa Agung.
”Kejaksaan saat ini punya semua perangkat pro justitia dari awal sampai akhir, kalau itu tidak diawasi tentu akan membahayakan. Full power itu akan membahayakan,” kata Ibnu kepada wartawan, Jumat (17/1).
Ibnu menekankan bahwa kewenangan yang luas itu berpotensi disalahgunakan. Termasuk soal penggunaan senpi, Ibnu pun menilai jaksa sejatinya tidak perlu membawa senpi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: