FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan terkait pengangkatan pegawai untuk kepala daerah terpilih.
Prof Zudan menegaskan dalam hal ini untuk kepala-kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 dilarang melakukan pengangkatan pengawai.
Jika ada yang melanggar hal ini, ia mengatakan Pemerintah siap memberikan sanksi bagi daerah yang melanggar perintah tersebut.
"Untuk kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai,” kata Prof Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (5/2/2025).
“Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada nanti gubernur, bupati walikota terpilih mengangkat pegawai lagi, tidak dibolehkan," sebutnya.
Salah satu alasannya keluarnya kebijakan ini karena Pemerintahan saat ini dinilai terlalu banyak memiliki pegawai.
"Jumlah pegawainya sudah terlalu banyak, sudah cukup pegawai kita, terutama untuk administrasi," ungkapnya.
Prof Zudan memberikan solusi untuk kepala-kepala daerah jika memang ingin melakukan pengangkatan pegawai baru.
Ia mengatakan Pemerintah nantinya akan membuka pintu melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dan dari jalur CPNS inilah nantinya akan ada pengangkatan pegawai.
"Kalau akan mengangkat pegawai nanti lewat jalur CPNS akan kita buka lagi baik untuk S1, S2 maupun S3 akan kita siapkan, termasuk untuk kebutuhan dokter spesialis," terangnya.
Untuk saat ini, khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan setidaknya sudah membuka formasi PPPK sebanyak 12.419 formasi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: