
Oleh: Rahman Syamsuddin
(Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
Kiat hukum untuk Kepala Daerah terpilih agar tidak masuk dalam tindakan pidana yaitu Mematuhi perundang-undangan.
Kepala Daerah harus memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah, kemudian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta peraturan pemerintah lainnya.
Selanjutnya dengan menghindari Tindak Pidana Korupsi Hindari melakukan seperti menerima suap, menggelapkan uang negara, atau melakukan penyalahgunaan wewenang.
Suap yang dihindari memberikan atau menerima suap dalam bentuk apa pun. selanjutnya hindari memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu untuk kepentingan pribadi atau jabatan.
Selain itu kepala daerah membuat laporan harta kekayaan secara transparan dan akurat.
Pengungkapan Harta Kekayaan kepala daerah harus secara terbuka dan jujur. selain itu lembaga berwenang seperti bpk di beri Izin pengawasan harta kekayaan kepala daerah.
Juga perlu dihindari melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan pribadi, kepentingan keluarga.
Kepala daerah harus mengutamakan kepentingan publik dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas. perlu juga ditingkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan.
Karena kita di era 5G maka perlu dikembangkan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam bentuk aplikasi laporan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi baik di desa, dan satuan kerja pada pemerintah daerah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: