Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk PT Position, Desak Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

2 weeks ago 16

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Lawan Kriminalisasi Maba Sangaji dan Koalisi Maba Sangaji mendatangi serta menggeruduk kantor PT Position yang terletak di gedung Deutsche Bank, Jakarta, pada Rabu (20/8) siang.

Puluhan aktivis Koalisi Maba Sangaji tersebut mendesak pemerintah mencabut izin PT Position dan membebaskan sebelas warga Maba Sangaji yang tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Soasio.

“Kami mendesak PN Soasio menghentikan perkara 11 warga desa Maba Sangaji. Kami juga mendesak pemulihan hak, harkat dan martabatnya dalam kedudukan semula,” ujar Juru Kampanye Solidaritas Lawan Kriminalisasi Maba Sangaji, Hema Situmorang dalam pernyataan yang dibacakan di lokasi aksi.

Menurut Hema, pasal yang dikenakan pihak Kepolisian dan PN Soasio terhadap 11 warga desa Maba Sangaji bertentangan dengan prinsip Anti-SLAPP yang diakomodir dalam pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Sebab, dalam beleid tersebut ditegaskan siapapun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Hal tersebut, ungkapnya, juga berlaku pada 11 aktivis Maba Sangaji yang membela hak hidup dan tanah adat di wilayah mereka.

“Para pejuang lingkungan hidup apalagi masyarakat adat yang bertempat tinggal di sana dan memperjuangkan ekonomi mereka, itu tidak boleh ditahan. Karena mereka memang sedang berjuang untuk mempertahankan lingkungan hidup mereka. Jika aparat kepolisian dan kejaksaan sudah terlalu bebal, maka sudah waktunya PN Soasio mempertimbangkan menghentikan kasus ini.,” ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |