Korpri Ingin Perpanjang Masa Pensiun PNS dan PPPK, Bahtra Banong Singgung Peluang Fresh Graduate

8 hours ago 5
Ilustrasi ASN(Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tampaknya menginginkan masa pensiun PNS dan PPPK diperpanjang dari yang berlaku saat ini.

Keinginan tersebut bahkan telah disampaikan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, beberapa hari lalu.

Merespons usul tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengaku menghargai usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang ingin mengubah masa pensiun ASN menjadi 70 tahun.

"Namanya usulan, ya, bagus-bagus saja, ya," kata dia menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5).

Legislator Fraksi Gerindra itu menyebut parlemen perlu melihat dahulu substansi alasan, sehingga muncul usulan mengubah masa pensiun.

"Subtansinya nanti apakah memang usia pensiun itu perlu ditambah atau sudah cukup dari sekarang ini," ujar Bahtra.

Namun, lanjut dia, Komisi II lebih ingin menjadikan ASN produktif dalam memberikan layanan ke masyarakat ketimbang mengubah masa pensiun.

Terlebih lagi, kata legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu, ASN punya tugas untuk melayani rakyat. "Kami pengin lebih produktif agar pelayanan publik bisa maksimal, jadi subtansinya di sana," ujar Bahtra.

Dia mengatakan perlu juga dipikirkan terkait regenerasi ketika usulan masa pensiun ASN untuk 70 tahun ingin diwujudkan.

"Kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS, kan," kata dia.

Ada lima poin penting usulan penambahan BUP ASN yang sudah diajukan Dewan Pengurus Korpri kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat Nomor : B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 yang ditandangani Ketum Dewan Pengurus Korpri Prof. Zudan Arif Fakrullah dan Waketum Bima Haria Wibisana itu berisi usulan penambahan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |