KPK Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tebing Bulang, Enam Saksi Diperiksa

5 hours ago 2
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASD, DB, FG, HW, IRD, dan JH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.

ASD diidentifikasi sebagai Arsudin, seorang pihak swasta. Sementara itu, DB adalah Dibyanto Bhimarjuna yang menjabat Manajer Pemasaran PT Conbloc Infratecno pada 2018.

FG diketahui sebagai Freska Gousario, yang menjabat di bagian Corporate Affairs PT Conbloc Infratecno pada 2018–2019. HW merupakan Harmon Wahdi, pegawai PT Conbloc Infratecno pada tahun 2018.

IRD adalah Idhan Rusmaindarsah D., karyawan swasta dari PT Modern Widya Technical, dan JH adalah Joenita Hastuti yang pernah menjabat sebagai Staf Keuangan PT Conbloc Infratecno pada 2018–2019.

Sebelumnya, pada 4 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, termasuk Kantor Dinas PUPR serta Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan, tepatnya Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak–Jembatan Gantung–Talang Simpang–Simpang Rukun Rahayu–Mekar Jaya, yang ditangani oleh Dinas PUPR Musi Banyuasin. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |