
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik pemberian hadiah dari orang tua murid kepada guru yang kerap terjadi saat momen kenaikan kelas.
Temuan ini menjadi salah satu sorotan dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa pemberian hadiah dalam konteks tersebut tergolong sebagai gratifikasi.
Ia mengingatkan para pendidik agar memahami perbedaan antara rezeki dan gratifikasi.
"Bagaimana menyosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka, disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal," ujar Wawan
Hal ini mendapatkan respon dari Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Qur’an Assa’adah, Hilmi Firdausi
Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Hilmi Firdausi menyebut sebagai bentuk terima kasih para orang tua.
Menurutnya, orang tua yang memberikan hadiah kepada para guru merupakan bentuk cinta dan terima kasih.
“Begitu banyak ortu yang memberi hadiah ke guru sebagai bentuk cinta & terimakasih karena telah mendidik anak-anaknya sepenuh hati,” tulisnya dikutip Kamis (8/5/2025).
“Tak ada maksud lain (ortu tau gaji guru tidak sebesar gaji pejabat),” tambahnya.
Untuk hadiah yang diberikan bukan juga sebuah barang mewah yang terkadang merupakan hasil patungan.
“Hadiahmya pun bukan barang-barang mahal, bahkan kadang hasil patungan, itupun seikhlasnya & tidak semua ortu memberi,” sebutnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: