
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polda Sulsel mengumumkan hasil penyelidikan terkait aksi perusakan hingga pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar.
Sebanyak 29 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 23 orang dewasa dan 6 anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan penanganan perkara ini dibagi menjadi dua bagian.
Ditkrimum Polda Sulsel menangani perusakan kantor DPRD Provinsi dengan 14 tersangka.
Sedangkan Polrestabes Makassar menangani 15 tersangka terkait perusakan kantor DPRD Kota Makassar.
“Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Didik saat ekspose kasus di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari batu, besi, bambu, balok, sekop, hingga rekaman CCTV.
Selain itu, aparat mengamankan beberapa unit ponsel, sepeda motor Yamaha Aerox, kipas angin, kulkas, kursi kerja, dan satu unit mobil hasil curian.
Sebelumnya diberitakan, setelah membakar Poslantas di Pertigaan Jalan AP Pettarani-Alauddin, massa melanjutkan membakarDPRD Makassar.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 22.15 Wita, api telah menguasai halaman kantor DPRD Makassar. Mobil dan motor yang diduga kendaraan dinas dikabarkan terbakar di kantor DPRD Makassar.
Tidak kenal lelah, ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa dan komunitas ojek online (Ojol) ini terus menduduki jalan AP Pettarani.
Tidak berhenti pada pembakaran gedung DPRD, massa aksi juga merusak lampu lalulintas di Pertigaan Jalan AP Pettarani-Hertasning.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: