Terbukti Bakar Kantor DPRD Makassar, 5 di Antara 29 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

11 hours ago 6
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto (tengah) didampingi Ditreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat mengekspose para tersangka di Mapolda Sulsel (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut bahwa dari 29 orang yang diamankan, lima di antaranya merupakan pelaku pembakaran gedung tersebut.

Hal ini diungkapkan Arya saat hadir dalam ekspose kasus pengungkapan pelaku pengerusakan hingga pembakaran kantor DPRD Sulsel dan Makassar.

“Untuk pelaku pembakaran di DPRD kota itu ada lima orang,” ujar Arya di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Ditegaskan Arya, para pelaku yang saat ini ditetapkan tersebut dijerat dengan sejumlah pasal berat.

“Pasal yang dikenakan itu 187 dan 170 KUHPidana. Untuk penghasutannya Pasal 160, karena penghasutan ini harus ada akibat yang ditimbulkan,” jelasnya.

Arya menambahkan, penghasutan dilakukan melalui media sosial dengan menggunakan ponsel. Ajakan itu memicu massa untuk datang dan melakukan aksi pembakaran.

“Ini ada akibat yang ditimbulkan, kebakaran gedung dan ada nyawa yang melayang. Sehingga juga dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 2,” tegasnya.

Selain itu, Arya juga membeberkan cara kelima pelaku membakar gedung.

“Untuk sementara yang didapatkan, mereka menggunakan bom molotov,” terangnya.

Terkait dugaan dalang di balik aksi ini, Arya menyebut pihaknya masih mendalami.

"Untuk siapa yang nyuruh tentu masih kita lakukan pendalaman. Dari pak Dirkrimum, Kasat Reskrim, masih mendalami siapa aktor intelektualnya," Arya menuturkan.

Tetapi sementara kami fokus pada pelaku yang melakukan pembakaran, penghasutan, dan pengangkutan barang curian,” tandasnya. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |