
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Dua di antaranya merupakan pejabat internal bank, sementara tiga lainnya berasal dari sektor swasta.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyebutkan bahwa tersangka dari pihak bank adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto (WH).
“YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH (Widi Hartoto) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ujar Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jum’at (14/3/2025).
Tiga tersangka lainnya yang berasal dari sektor swasta adalah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Mereka diduga terlibat dalam kerja sama pengadaan iklan dengan enam perusahaan agensi yang bertindak sebagai perantara antara Bank BJB dan berbagai media.
KPK menduga tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Berdasarkan penyidikan sementara, jumlah kerugian diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan guna menelusuri keterlibatan pihak lain.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: