Lagi, Kejari Makassar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

3 weeks ago 27
ILUSTRASI. Tersangka

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.

Kedua tersangka berinisial HH dan JTU berperan sebagai event organizer dalam beberapa kegiatan KONI.

Termasuk Malam Juara 2022, pembukaan dan penutupan Pekan Olahraga Kota (Porkot) 2023, serta Kampung Atlet 2023. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menyatakan bahwa keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/2/2025) setelah dilakukan pengembangan penyidikan. 

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka hari ini dan langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar," ujar Andi Alamsyah didampingi Kasi Pidsus, Arifuddin Achmad. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah.

Selain Ahmad Susanto sebagai Ketua, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Makassar, dan Muh Taufiq sebagai Sekretaris Umum KONI Makassar juga ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka terhadap ketiga orang berpengaruh di KONI Makassar ini bertepatan dengan hari korupsi sedunia.

Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar mengatakan, atas perbuatan ketiga tersangka, mereka melanggar primair pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |