Lakukan Sosialisasi, PT Batu Alam Prima Rencana Tambang Batu Gamping di Desa Lahuafu Morowali 

4 months ago 6

MOROWALI, Sulawesi Tengah - PT Batu Alam Prima, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu gamping melakukan sosialisasi ke warga Desa Lahuafu tentang rencana kegiatan pertambangan yang akan dilakukan kedepannya. Bertempat di Aula kantor Desa Lahuafu, kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Senin petang (22/07/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Lingkungan Hidup diwakili Kabid Penataan dan Penaatan Hasnia, Kapolsek Bungku Tengah AKP Basri Pakaya, Camat Bungku Timur di wakili Kasi Pemerintahan Lahmuddin Lahasa S.Sos, Kades Lahuafu Feri Saputra, PLT KTT PT Batu Alam Prima I Made Ardika bersama jajarannya, Ketua BPD serta para warga Desa Lahuafu.

Pada kesempatan itu, mengawali sambutan dari Kades Lahuafu Feri Saputra menyampaikan bahwa terkait rencana PT Batu Alam Prima akan melakukan aktivitas pertambangan batu gamping diharapkan membawa dampak positif terhadap perekonomian masyarakat dan meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan.

Selain itu diharapkan pula agar PT Batu Alam Prima dalam mengelola sumber daya alam Lahuafu memprioritaskan masyarakat lokal, khususnya soal perekrutan tenaga kerja harus mengutamakan masyarakat lokal Lahuafu dan kedepannya pihak perusahaan lebih intens lagi berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Lahuafu.

"Jadi itu, harapan kami kehadiran perusahaan ini harus berdampak positif bagi masyarakat dan mengikuti aturan pertambangan yang sudah ditetapkan sehingga hadirnya PT Batu Alam Prima bisa sesuai yang diharapkan, " tutur orang nomor satu di Desa Lahuafu itu.

Dilanjutkan, Camat Bungku Timur yang di wakili Kasi Pemerintahan, Lahmuddin Lahasa S.Sos, menekankan kepada pihak perusahaan agar kehadiran perusahaan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, termasuk di dalamnya soal perekrutan tenaga kerja lokal dan pemberdayaan lewat CSR menjadi perhatian utama perusahaan. 

Dia juga menyebut bahwa sebagian besar warga sudah menyetujui aktivitas perusahaan di Desa Lahuafu yang dibuktikan dengan persetujuan ganti rugi lahan yang telah disepakati antara warga pemilik lahan dengan pihak perusahaan PT Batu Alam Prima. 

"Namun demikian tolong di perhatikan hak-hak masyarakat lainnya yang belum atau yang akan diselesaikan. Begitupun koordinasi ke kecamatan maupun kabupaten harus terus dilakukan dan segala potensi dampak yang ditimbulkan harus bisa di minimalisir, " cetusnya.

"Kepada warga saya himbau, kedepan bila ada hal-hal yang kurang berkenan di masyarakat silahkan dikoordinasi ke pihak perusahaan jangan langsung di demo biar pihak perusahaan juga bisa dengan nyaman berinvestasi untuk kesejahteraan bersama. Intinya kita mengharapkan kerjasama yang baik dari pihak perusahaan dan pemerintah serta masyarakat, " terangnya menambahkan.

Sementara itu dari sisi Lingkungan hidup, yang disampaikan Kabid Penataan dan Penaatan, Hasnia berharap agar perusahaan berjalan sesuai rambu-rambu kaidah pertambangan yang dituangkan didalam dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

Dijelaskan juga soal penerbitan perizinan lingkungan bahwa proses penerbitannya bukan lagi di daerah tetapi diterbitkan oleh propinsi sesuai aturan yang berlaku yakni jenis logam diterbitkan pusat dan non logam propinsi termasuk batu gamping, sementara daerah sebatas pengawasan dan pemantauan.

"Kita berharap pihak perusahaan betul-betul melaksanakan apa yg ada dalam dokumen lingkungan yang dikeluarkan pemerintah sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan terhadap dampak lingkungan. Kemudian, bangun komunikasi yang baik dengan masyarakat khususnya persoalan dampak sosial, kalau dampak lainnya seperti lingkungan bisa dicarikan solusinya lewat teknologi yang ada tapi dampak sosial ini sulit. Intinya, bila ada persoalan duduk bersama dan diselesaikan dengan kepala dingin, " himbuh Hasnia.

Demikian halnya, Kapolsek Bungku Tengah, AKP Basri Pakaya berharap hadirnya perusahaan bisa memberikan kontribusi untuk desa khususnya perekrutan tenaga kerja, dan masyarakat kedepannya dihimbau agar jangan melakukan tindakan anarkis bila ada hal yang dituntut terhadap perusahaan.

"Mari kita bersama-sama menjaga keamanan, bila ada hal-hal yang dinilai tidak sesuai yang dilakukan pihak perusahaan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti pengerusakan dan tindakan anarkis lainnya yang justru menyusahkan diri kita nantinya, " himbau perwira polisi tiga balak dipundaknya itu.

Adapun, penyampaian dari pihak management PT Batu Alam Prima, disampaikan oleh Pelaksanaan Teknis Kepala Tehnik Tambang (PLT KTT), I Made Ardika, berterimakasih kepada Kades Lahuafu dan semua pihak atas support nya perusahaan bisa melaksanakan rencana aktivitas pertambangan batu gamping di Desa Lahuafu.

"Kedepan soal lingkungan komitmen kami akan memenuhi semua aspek sesuai apa yang tertuang dalam dokumen lingkungan UKL-UPL di lokasi tambang dengan luasan kurang lebih 22 Ha. Begitupun dalam rencana kegiatan tambang batu gamping ini, kami tidak menggunakan blasting atau peledak. Semoga kehadiran perusahaan ini sesuai yang kita harapkan bersama, " tandasnya.

Usai pihak-pihak terkait menyampaikan sambutannya, dilanjutkan sesi tanya-jawab bersama warga dan disimpulkan akan dilakukan kembali sosialisasi dikarenakan belum adanya kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan, dan berbagai hal pertanyaan masyarakat belum mendapatkan penjelasan secara menyeluruh ditambah waktu pelaksanaan begitu mepet hingga menjelang malam hari.

"Bapak/Ibu, kita akan lakukan kembali nanti pertemuan berikutnya untuk mendapatkan kesepakatan dengan warga soal rencana aktivitas perusahaan kami di desa ini, " ucap PLT KTT PT Batu Alam Prima, I Made Ardika dan disetujui oleh warga Desa Lahuafu.

(PATAR JS)

Read Entire Article
Rakyat news| | | |