RAKYATPOS.COM, PANGKALPINANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Kanwil Kemenkumham Babel menggelar Upacara Peringatan Kemerdekaan Ke-79 Republik Indonesia, Sabtu (17/08/2024).
Pelaksanaan upacara berlangsung di halaman dalam Lapas, dipimpin Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono selaku Inspektur Upacara dengan Kepala Subseksi Bimbingan Kerja dan Pengelola Hasil Kerja, Denny Soeparta sebagai Komandan Upacara.
Upacara dimulai dengan Pembacaan Teks Proklamasi oleh Kepala Subseksi Keamanan, Dedy Nopriadi dan dilanjutkan dengan pengibaran bendera merah putih, pembacaan UUD 1945 dan Panca KORPRI.
Dalam kesempatan ini, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dalam amanatnya.
"Di usia yang ke-79 ini, kita dihadapkan pada tanggung jawab untuk melanjutkan perjuangan dan cita-cita para pahlawan yang mendambakan bangsa ini maju, sejahtera, dan berkeadilan," ujar Kalapas.
"Untuk itu, marilah kita menghormati perjuangan mereka dengan cara melanjutkan estafet cita- cita tersebut. Kita warnai Kemerdekaan ini dengan memberikan sumbangsih kepada masyarakat, bangsa, dan negara sesuai dengan amanah yang telah diberikan kepada kita semua," lanjutnya.
Kalapas menyampaikan, tema besar yang diusung dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun ini adalah "Nusantara Baru Indonesia Maju", yang mana tema ini bukan sekadar kalimat retoris, tetapi penuh akan makna yang mendalam, yakni seruan untuk membangun fondasi yang kokoh bagi masa depan bangsa, di mana setiap elemen masyarakat berperan aktif demi mencapai kemajuan yang lebih baik.
Nusantara Baru juga merupakan refleksi dari semangat gotong royong kita untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju dan berdaya saing tinggi.
"Selain itu, sebagai wujud keberpihakan kita kepada keadilan sosial, pemerintah ingin memberikan perhatian khusus mengenai pemberian Remisi kepada Narapidana. Remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi semua," jelas Kalapas.
"Oleh karenanya, di Hari Kemerdekaan RI ke-79 ini, Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 (seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat) orang narapidana, yang terdiri dari 175.728 orang Narapidana Umum dan 1.256 (seribu dua ratus lima puluh enam) orang anak binaan," pungkasnya.
Ia mengucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi, termasuk diantaranya Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang mendapatkan remisi umum pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ini. “Jadilah manusia mandiri seutuhnya yang bermanfaat bagi masyarakat," saran Kalapas.
Dalam kesempatan sama, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang juga menyerahkan SK (Surat Keputusan) Remisi Umum secara simbolis kepada 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pada peringatan HUT Kemerdekaan Ke-79 Republik Indonesia ini terdapat sebanyak 680 orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang memenuhi syarat mendapatkan remisi.
Angka tersebut dengan rincian Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi umum, yakni 668 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) dan 12 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU-II).
Dari 12 orang WBP yang mendapatkan Remisi Umum II, 2 diantaranya bebas menjalanai masa pidana dan 10 orang lainnya menjalani sisa subsidair.
Selepas pelaksanaan upacara, Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang juga menyaksikan Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI yang dilaksanakan secara terpusat di Istana Merdeka Jakarta dan Istana Negara IKN (Ibu Kota Nusantara) yang terhubung secara virtual dari Ruang Gallery Lapas Narkotika Pangkalpinang.(yan/rel/3).