RAKYATPOS.COM, PANGKALPINANG – Permintaan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) agar Penjabat (Pj) Gubernur Babel Sugianto segera melakukan pengisian jabatan kosong secara definitif mulai dari Eselon II, III dan IV di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (21/10/2024), kini mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak.
Salah satunya Ketua Lembaga Partisipasi Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik (LP5) Babel, Jumli Jamaludin.
Kepada RAKYATPOS.COM, pada Selasa (22/10/2024), Jumli menyatakan mendukung apa yang dilakukan oleh DPRD Babel.
“Apa yang dilakukan DPRD melalui RDP itu, sudah tepat dan benar. Bahkan jika memungkinkan aturannya, saya mendorong DPRD Babel membentuk Pansus jika Pemprov Babel tidak menggubris atau menindaklanjuti segera isi dari RDP bersama DPRD Babel itu. Karena hal itu berkaitan dengan banyak ASN, diantaranya karier ASN,” ujar Jumli.
Rapat Pansus DPRD, dikatakan Jumli, merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap kinerja eksekutif. Pansus atau Panitia Khusus adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
“Pansus dibentuk untuk membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah,” ungkapnya.
Menurut Jumli, adanya kekosongan Pejabat Definitif di lingkup Pemprov Babel itu, tentu merugikan masyarakat, karena itu berkaitan dengan pelayanan publik. Apabila terjadi kekosongan jabatan secara terus menerus, maka pelayanan publik pun tidak bisa secara optimal diberikan, dan jelas akan mengganggu bahkan merugikan masyarakat, khususnya di Babel.
Termasuk pengisian jabatan kosong oleh Plt yang waktunya melebihi ketentuan maksimal 2 kali 3 bulan, Jumli pun memberikan tanggapan serius.
Sekarang, masalah kekosongan jabatan tersebut, dan penunjukan Plt yang diduga cacat hukum tersebut sudah menjadi keresahan di kalangan provinsi dan berkembang menjadi isu di masyarakat.
“Kalau ada pengisian jabatan yang dianggap cacat hukum, akan berdampak kepada sanksi hukum, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana, apakah itu ditetapkan melalui SK Gubernur, Sekda atau siapa pun berwenang disitu. Tentunya hal itu juga bisa dipermasalahkan,” terang Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Periode 2013-2018 itu.
Jumli Kembali menegaskan bahwa langkah dan upaya yang dilakukan oleh DPRD Babel melalui RDP itu, sudah tepat.
“Namun dalam hal ini juga kalau memang persoalannya tidak bisa diselesaikan oleh Pemprov Babel, maka dewan punya kewenangan untuk melakukan pembentukan Pansus, karena ini menyangkut keberlangsungan kehidupan ASN, karena ada kaitan dengan karir,” tegasnya.
Keberadaan Pansus, kata Jumli, diantaranya menyoroti masalah-masalah yang dianggap krusial. “Ini harus cepat dilakukan DPRD, agar masalah ini tidak berlarut-larut, dan semakin panjang permasalahannya, terutama para pejabat Plt, atau Plh dan kekosongan itu,” ujar Jumli.
“Dalam aturan tentang penunjukan diantaranya Plt itu, seperti yang saja baca, tidak lebih dari 2 kali 3 bulan. Kalau lebih dari itu, juga ada kaitannya dengan anggaran negara. Disitulah ada pelanggaran yang berdampak pada sanksi pidana,” bebernya.
Artinya, ditambahkan Jumli yang juga Ketua Pokdarkamtibmas Pangkalpinang itu, jika ada laporan kepada aparat penegak hukum misalnya kejaksaan, bisa saja aparat penegak hukum melakukan permintaan klarifikasi, pemanggilan atau melakukan proses secara pidana, kalau itu memenuhi pasal-pasal terhadap UU yang berkaitan.
ASN yang ditunjuk berdasarkan SK Plt diduga menyalahi aturan itu, kata Jumli, bisa terlibat proses hukum, karena SK nya dianggap cacat hukum.
Sebelumnya, diberikan media ini Senin (21/10/2024), melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di Ruang Banmus Gedung DPRD Babel, Senin (21/10/2024), Ketua DPRD Babel Sementara, Didit Srigusjaya, meminta kepada Pemprov Babel, untuk segera melakukan pengisian definitif terhadap jabatan eselon II, III, IV yang kosong hingga saat ini, sebelum pembahasan APBD tahun anggaran 2025.
“Kami tidak akan membahas anggaran bagi yang pejabatnya belum definitif. Kami ingin ada kepastian hukum dalam pembahasan anggaran, diantaranya pejabat structural yang ada harus definitif,” tegas Didit.
Ditegaskan lagi oleh Didit, jika ingin dibahas cepat anggaran tahun 2025, percepat pengisian jabatan eselon yang kosong, definitifkan. “Kami punya hak anggaran,” ujar Didit saat RDP yang digelar terbuka.
Didit dihadapan Pj Sekda, Kepala BKPSDM Babel, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Babel, dan anggota DPRD lainnya, menyebutkan, sejumlah daerah salah satunya Pj Gubernur DKI yang baru dilantik 3 bulan sudah melakukan pelantikan pejabat baru di lingkup Pemprov DKI.
Menurut Didit, tujuan pihaknya baik, membenahi sistem. Sebab, diungkapkannya, selama ada indikasi zolim, mengekang orang untuk berkarir.
Bahkan dirinya sudah memegang data-data lengkap berkenaan dengan kekosongan jabatan di lingkungan Pemprov Babel ini.
“Kami sudah punya data berkenaan dengan hal ini. Tidak usah saya buka disini, itu menambah dosa. Karena saya sudah banyak dosa,” ungkap Didit sembari mengangkat sebundel berkas yang dipegangnya.
Didit meminta kepada Pj Sekda dan BKPSDM untuk mengusulkan segera ke Kemendagri, ajak serta DPRD Babel untuk membantu mempercepat prosesnya.
Eddi Iskandar, Wakil Ketua DPRD Babel Sementara yang juga turut dalam RDP tersebut, juga meminta agar pelantikan pejabat struktural yang kosong segera dilakukan. “Jangan alasan macam-macam, karena itu akan mempengaruhi kinerja BKPSDM. Jabat Plt sekarang kayak lotre saja, diputar-putar saja,” sentil Eddi.
Dodi, Anggota DPRD Babel yang juga ikut RDP, mengaku heran dan bingung kenapa jabatan struktural di Pemprov Babel kosong dibiarkan sampai sekarang.
Pj Sekda Babel, Fery Afriyanto mengatakan, pihaknya akan memproses sesegera mungkin sebagaimana yang disarankan oleh DPRD Babel.
Pihaknya juga akan melakukan penataan terhadap pejabat eselon II yang mana jabatannya sudah lebih dari 6 tahun.
“Mudah-mudahan sebelum pembahasan APBD 2025 ini sudah selesai. Mudah-mudahan DPRD mengawal hal ini sampai ke Kementerian Dalam Negeri,” harap Pj Sekda Fery.
Terpisah, salah satu ASN Pemprov Babel yang enggan disebutkan namanya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Babel yang telah mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi ASN Pemprov Babel selama ini.
Menurut sang ASN tersebut, memang sudah seharusnya pelantikan pejabat eselon definitive apakah itu eselon II, III atau pun IV dilakukan sejak Penjabat Gubernur pertama kemarin.
“Ini malah sampai 4 Pj Gubernur tak kunjung ada pelantikan. Ini terlihat adanya kesengajaan, membiarkan agar taka da pelantikan pejabat,” ujar si ASN yang minta namanya tidak disebutkan oleh media ini.
Berdasarkan catatan si ASN tersebut, didapati jabatan Plt apakah itu eselon II, atau eselon III yang diisi di beberapa OPD Pemprov, cacat hukum, karena masa jabatannya melebihi 2 kali 3 bulan, dengan orang yang sama.
Dibeberkannya, jabatan Plt yang telah mengalami perpanjangan waktu lebih dari 2 kali seperti dipaparkan di atas, bertentanggan dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Dalam aspek kepegawaian, tidak memiliki otoritas penuh untuk mengambil keputusan strategis, yang bisa memperlambat proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Diuraikan dia, Jabatan Plt menyalahi aturan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 18 (11) Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang, sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) huruf a, apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang.
Pasal 19, keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui wewenang, tidak sah apabila telah diuji, dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pelanggaran di atas akan dikenai sanksi administrasi berat, dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, tolong kepada pemegang kebijakan tertinggi di Pemprov Babel ini, segera lakukan pengisian jabatan definitif melalui pelantikan, jangan hambat karier kami, stop jabatan Plt melebihi ketentuan, dengan orang yang sama,” tutup si ASN Pemprov tersebut. (red/3).